
|
LAGI, PELAJAR PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP oleh : 2010-06-08 04:49:40 [ ]
Seorang pelajar kembali tertangkan petugas karena menjadi tersangka pengedar obat-obatan terlarang. Kali ini adalah ZA, 17, warga Dusun Waung, RT 15 RW 4 Desa Sono Ageng, Kecamatan Prambon, Nganjuk.
Walaupun warga Nganjut, ZA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Pasuruan. Dia ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan raya di Kecamatan Pandaan, kemarin (6/6).
Saat itu ZA tertangkap basah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet. Dari tangan tersangka, petugas Sat Reskoba mengamankan barang bukti (BB) berupa 15 butir Trihexyphinidyl atau lazim dikenal sebagai obat keras. Saat ini, BB disimpan di Sat Reskoba. Sementara tersangaka ditahan di mapolres untuk disidik lebih lanjut.
Dari Kasat Narkoba AKP Yusuf Anggy diperoleh keterangan, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Ia diancam hukuman itu, karena melanggar pasal 197 sub pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan. (jawapos.com) |
|
|